SURAT GIRIK
- Kategori Induk: LIFESTYLE & LEISURE
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Rabu, 11 Januari 2012 20:40
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 7520
- 11 Jan
Pertanyaan:
Apakah surat girik dapat dianggap sebagai alat bukti hak atas tanah? Saya berencana membeli sebidang tanah girik, apakah ada tips-tips khusus? Terima kasih
Jawaban:
Girik digunakan untuk tanah-tanah milik adat atau tanah garapan. Sebenarnya, dokumen bukanlah tanda bukti kepemilikan, melainkan tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dapat membuktikan bahwa orang pemegang dokumen tersebut adalah orang yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut, yang patut diberikan hak atas tanah. Menurut hukum pertanahan, pemegang girik (yang asli) diakui oleh hukum sebagai bukti kepemilikan dalam rangka pembuatan sertifikat tanah (Pasal 24 penjelasan atas PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Girik bukan merupakan tanda bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang ada di atasnya (apabila ada). Jadi, girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah seperti ada yang ada sekarang.
Yang perlu diperhatikan dalam pembelian tanah girik adalah sebagai berikut:
1) Pastikan dulu bahwa girik yang dipakai adalah girik asli;
2) Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik girik;
3) Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa;
4) Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa (dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini);
5) Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan kepada siapapun;
6) Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain. Setelah pembelian terjadi, segeralah mengurus mengajuan permohonan hak tanahnya (Hak Guna Bangunan atau Hak Milik). Terima Kasih.