Rumah pun Butuh Pelindung

Ingatan kita tentu masih segar tatkala mengingat
berita gempa dashyat 7,3 skala Richter yang terjadi di Padang Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Kala itu bukan hanya korban jiwa manusia saja direngut, rumah serta gedung-gedung yang rusakpun hampir rata dengan tanah yang tak terkira banyaknya. Dan kerusakan tersebut belum tentu akan dibangun kembali oleh pemerintah. Apalagi, sang pemilik rumah atau gedung mungkin tak memiliki dana untuk segera merenovasi properti yang rusak. Dalam kondisi seperti itu, mungkin masyarakat baru mulai menyadari betapa pentingnya perlindungan
atau asuransi terhadap properti yang mereka miliki.


     Sejatinya, industri asuransi properti Asuransi termasuk salah satu jenis asuransi umum. Pada awalnya produk asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat adalah asuransi kebakaran. Namun, seiring perkembangan jaman, cakupan perlindungan asuransi properti makin meluas. Jadi, bukan hanya kebakaran, namun juga perlindungan
rumah terhadap risiko pencurian, kerusakan akibat huru hara, sambaran petir, hingga kehancuran akibat ledakan bom. Adapun bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tsunami ditawarkan sebagai perlindungan tambahan
(rider).


Asuransi Rumah Idaman
     Lantas, apa saja produk yang asuransi yang menawarkan perlindungan terhadap properti tersebut?. Secara umum, banyak ragam produk yang menawarkan perlindungan terhadap aset properti tersebut. Ambil contoh, produk asal PTt Asuransi Central Asia (ACA). Produk yang lahir pada 2005 ini khusus membidik nasabah yang membutuhkan perlindungan bagi rumah tinggal.
    Ahmad Risaldy, Assistant Vice President ACA, mengatakan produk ini memberikan perlindungan
terhadap kebongkaran, sambaran petir, ledakan, kerusuhan, dan huru hara bagi rumah tinggal kelas satu yang berdinding beton, beratap genteng, dan hanya memiliki sedikit unsur kayu.
    Adapun tawaran premi mulai dari Rp100 ribu per tahun. Dan besar kecil premi mengikuti ukuran rumah tinggal atau taksiran harga rumah si nasabah. “Berkisar Rp 400.000-Rp 500 000 per tahun, bagi tarif premi rumah seharga Rp 100 jutaan,” kata Ahmad. Sedangkan nilai pertanggungannya
disesuaikan dengan nilai rumah. Nilai pertanggungan paling rendah adalah Rp100 juta. Sedangkan untuk perlindungan dari banjir, gempa atau bencana alam, menurut Ahmad, tarif

preminya berkisar 0,115% per tahun dari nilai rumah yang dilindungi. Ambil contoh, jika harga rumah Rp 100 juta, berarti premi yang harus dibayar untuk setiap perlindungan tambahan adalah sebesar Rp115.000 per tahun.
     Biasanya jangka waktu asuransi properti hanya satu tahun, kemudian nasabah bisa memperpanjang
kembali. “Jangka waktu asuransi maksimal
10 tahun karena harga rumah cenderung naik. Kalau terlalu lama tidak ada penyesuaian, nanti nilai pertanggungannya sudah tidak sesuai lagi dengan harga rumah,” sambungnya.
     Jadi, langkah bijak yang perluAnda ambil saat kini adalah ikut ambil peran berasuransi properti. Kalau tidak, bencana akan mengintai dan silakan cari yang paling cocok.