RUMAH SUDUT (HOEK)
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Rabu, 17 Maret 2010 22:13
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 2992
- 17 Mar
pengasuh rubruk edukasi properti
Kami membeli rumah tipe 38/72 di daerah Depok. Kebetulan lokasinya berada di hoek sehingga terdapat kelebihan tanah sebesar 20m2. Saat awal membeli dan berlanjut ke perjanjian akad kredit, kami sudah diberitahukan mengenai kelebihan tanah ini, dan kami pun setuju untuk membelinya. Namun, setelah berjalan tiga bulan, kami diberitahu oleh pengembang bahwa ternyata ada kelebihan tanah lagi di bagian belakang rumah sebesar 10m2, dan kami harus membayar kelebihan tanah ini dalam jangka waktu tertentu. Jika kami tidak membayarnya, kami akan dikenakan denda. Yang ingin kami tanyakan :
- apakah kami berhak menolak membeli tambahan tanah yang kedua?
- terkait dengan posisi rumah di hoek, aturan-aturan apa saja yang harus diberlakukan di situ. Misal, berapa persen lahan yang harus dibebaskan dari massa terbangun?
Demikian pertanyaan dari kami. Terima kasih.
Albertus Gunawan, Depok Bapak Albertus Gunawan di Depok,
Salah satu keuntungan memilih Rumah Sudut (Hoek) adalah tanahnya lebih luas dan mempunyai dua sisi yang menghadap jalan. Luas tanah tipe sudut memang harus lebih besar dibandingkan tipe standar, karena perbandingan luas tanah yang dapat dibangun lebih kecil. Kelebihan tanah tersebut biasanya sudah diperhitungkan oleh Pengembang pada saat perencanaan pada gambar master plan atau blok plan, sehingga pada saat penjualan penambahan luas tanah untuk tipe sudut sudah tercantum di brosur atau diberitahukan ke pembeli.
Namun pada kenyataannya ukuran pada gambar bisa saja meleset setelah rencana tersebut direalisasikan / dikembangkan pada kondisi aktualnya. Hal ini memang terkandang di luar perkiraan pengembang yang mungkin dapat merugikan konsumen bila tidak dikomunikasikan diawal perjanjian jual beli.
Biasanya hal tersebut baru diketahui pada saat pemecahan sertifikat. Seperti Bapak ketahui, setelah pembebasan tanah untuk pengembangan suatu perumahan, pengembang akan menerbitkan sertifikat induk terhadap tanah tersebut, dan kemudian baru dikembangkan. Pada saat terjadi proses jual beli yang kemudian dilanjutkan dengan proses legalnya, pengembang akan memproses pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat atas nama pembeli sesuai luas tanah yang dibelinya. Proses pemecahan sertifikat melibatkan instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN inilah yang berwenang melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut, dengan menerbitkan Gambar Situasi atau Surat Ukur sebagai acuan luas yang tercantum dalam sertifikat tanah. Hasil pengukuran inilah yang kadangkala tidak sama dengan perencanaan sebelumnya terutama untuk tanah-tanah non standar atau hoek.
Saran saya, sebagai pembeli Bapak berhak untuk menanyakan hasil pengukuran dari BPN tersebut ke pengembang dan mungkin dapat mencoba mengukur sendiri apakah luasnya kurang lebih sesuai dengan yang diinformasikan pengembang. Kemudian Bapak dapat melakukan negosiasi dengan pengembang, karena biasanya harga permeter persegi untuk kelebihan tanah bisa lebih rendah dibandingkan harga jualnya.
Kemudian terkait aturan-aturan yang berlaku pada posisi rumah hoek, sebenarnya sama saja dengan rumah standar, andaikata Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60%, untuk rumah hoek KDB-nya juga 60%, hanya seperti sudah disinggung di atas, rumah hoek memiliki dua sisi yang menghadap jalan, sehingga ada batasan area bebas bangunan dari tepi jalan atau Garis Sepadan Bangunan (GSB), yang lebarnya kurang lebih ½ lebar jalan.
RUMAH SUDUT (HOEK)
Di samping itu dalam kaedah arsitektur, seharusnya rumah sudut memberikan area public yang lebih besar bila dibandingkan rumah standar (lihat ilustrasi). Ruang-ruang yang berada di area public, bisa ruang tamu, ruang keluarga dan ruang makan. Sehingga rumah sudut ini sebenarnya cocok untuk mereka yang memiliki keluarga besar atau teman / relasi yang banyak dan sering dikunjungi.
Demikian uraian singkat dari saya, semoga dapat ini dapat memberi masukan bagi Bapak sekeluarga. Tterimakasih.