Ijin Mendirikan Bangunan
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Jumat, 25 Jun 2010 17:09
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 2810
- 25 Jun
Pengasuh Edukasi Properti yth.
Saya ingin menanyakan tentang ijin renovasi. Jika hendak melakukan renovasi rumah, apakah harus ijin terlebih dahulu ke pemda setempat? Kebetulan, saya berencana melakukan renovasi kecil-kecilan, yaitu memperbaiki atau mengganti bagian rumah yang rusak karena termakan usia. Memang, rencananya perbaikan menyangkut perubahan tampak depan rumah, supaya terlihat lebih fashionable mengikuti tren yang berkembang. Jika memang harus mengajukan ijin, kemana saya harus melapor? Berapa besar biayanya, dan bagaimana perhitungannya?
Terima kasih.
Ario Bima, Pondok Kelapa, Jakarta Timur
Permohonan IMB diajukan ke Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (Sudin P2K) di wilayah kota tempat dimana bangunan tersebut didirikan. Khusus di wilayah DKI Jakarta, mengacu pada SK Gubernur DKI Jakarta No. 1598 tahun 1992. Untuk rumah tinggal sederhana 1 lantai, persyaratannya sebagai berikut:
• Mengisi Formulir Permohonan, 1 set yang disediakan Sudin P2K;
• Fotokopi KTP Pemohon, 1 lembar;
• Fotokopi surat tanah (Sertifikat Hak Milik / Sertifikat Hak Guna Bangunan), 1 set;
• Keterangan Rencana Kota, 7 lembar yang dapat diperoleh dari Sudin Tata Kota;
• Gambar arsitektur atau perencanaan, 7 set; dan
• Surat pernyataan dari pemohon bahwa tanah yang dimohonkan IMB-ny a tidak sengketa, 1 set.
Jangka waktu penyelesaian permohonan IMB lebih kurang 25 hari, namun biasanya ada Izin Pendahuluan Menyeluruh, sehingga proses pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tanpa menunggu IMB diterbitkan.
Selain itu retribusi yang terjadi dalam proses permohonan IMB antara lain: Retribusi Formulir Permohonan, Retribusi Pengawasan Pembangunan, Retribusi Pengawasan Tambahan dan Retribusi Administrasi Bangunan.
Untuk renovasi rumah yang sifatnya memperbaiki, sepanjang tidak menambah luas bangunan, tidak diperlukan IMB baru. Demikian juga untuk perubahan tampak depan, hanya di daerah-daerah khusus seperti daerah cagar budaya yang memerlukan ijin khusus, selebihnya tidak perlu perubahan IMB.
Terimakasih.