Tips Praktis Menjual Properti
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Selasa, 20 September 2011 07:00
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 2532
- 20 Sep
Terimakasih, Ihsan, Jakarta Utara
Langkah-langkah yang perlu diketahui bila hendak menjual properti berupa tanah; selain legalitas (sertifikat) atas tanah tersebut juga perlu diperhatikan adalah:
1. Peraturan tata kota yang berlaku. Jadi perlu di cek : Peruntukan (zoning),
komersial, tentu investor yang mempunyai pengalaman di properti komersial, bisa perkantoran, mal, hotel dan sebagainya; kalau peruntukan perumahan, bisa ditawarkan ke developer atau perorangan bila tanahnya tidak terlalu luas.
2. Dari peruntukan kita bisa ketahui sasaran pembeli. Kalau peruntukan komersial, tentu investor yang mempunyai pengalaman di properti komersial, bisa perkantoran, mal, hotel dan sebagainya; kalau peruntukan perumahan, bisa ditawarkan ke developer atau perorangan bila tanahnya tidak terlalu luas.
4. Untuk pemasaran dengan bidang tanah yang cukup luas, paling ideal adalah ke relasi, teman atau kenalan. Andaikan mereka belum berminat, mungkin mereka dapat menyampaikan ke teman mereka (dari mulut ke mulut), jangan lupa beri mereka komisi kalau berhasil ya.
5. Bila hendak mengiklankan dalam media massa, dapat melalui media cetak (surat kabar). Yang cukup efektif adalah pemasangan iklan pada hari Jumat dan Sabtu atau satu hari sebelum hari libur nasional. Media internet juga bisa, hanya saya tidak anjurkan, karena terlalu banyak iklan gratis sehingga bercampur antara yang serius menjual atau sekedar iseng saja. Kemudian karena melalui relasi, teman atau kenalan, maka Mas Ihsan dapat memberitahu melalui jejaring sosial yang sedang marak saat ini seperti facebook, twitter dan sebagainya.
6.Kemudian komisi penjualan umumnya 3%, namun makin mahal harga jual atau transaksinya, biasanya persentasinya makin kecil (antara 2% - 2,5%).