Dasar Acuan Proyek Bangunan Pemerintah
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Kamis, 04 Agustus 2011 17:30
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 2920
- 04 Agu
Mas Indro, saya bekerja di salah satu konsultan di Tangerang. Saat ini kantor kami sedang menangani jasa management proyek untuk bangunan pemerintah (rumah dinas). Ini pengalaman pertama kami dan saya dapat informasi bahwa untuk bangunan pemerintah harus mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45. Sebenarnya apa isi peraturan itu dan bagaimana kami dapat memperolehnya? Agus Wijanarko, Tangerang
Pak Agus di Tangerang, memang untuk menangani proyekproyek bangunan pemerintah harus mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU), lengkapnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Secara umum peraturan ini berisi antara lain:
1) Definisi “Bangunan Gedung Negara”, yaitu: bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi / akan menjadi
kekayaan milik negara seperti: gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, dan rumah negara; dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan / atau perolehan lainnya yang sah.
2) “Pembangunan” sendiri diartikan sebagai kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi / manajemen konstruksi (MK), baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan / atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai, dan / atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi)
3) Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi:
a. Persyaratan Bangunan Gedung Negara, terdiri dari: klasifikasi bangunan gedung negara, tipe bangunan rumah negara, standar luas, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi.
b. Tahapan Pembangunan Gedung Negara, terdiri dari: tahap persiapan, tahap perencanaan teknis, dan tahap pelaksanaan konstruksi.
c. Pembiayaan Pembangunan Gedung Negara, terdiri dari: umum, standar harga satuan tertinggi, komponen biaya pembangunan, pembiayaan bangunan / komponen bangunan tertentu, pembiayaan bangunan non standar, dan prosentase komponen pekerjaan.
d. Tatacara Pelaksanaan Pembangunan Gedung Negara, terdiri dari: penyelenggara pembangunan bangunan gedung negara, organisasi dan tata laksana, penyelenggara pembangunan tertentu, dan pemeliharaan / perawatan bangunan gedung negara.
e. Pendaftaran Pembangunan Gedung Negara, terdiri dari: tujuan pendaftaran bangunan gedung negara, sasaran dan metode pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran bangunan gedung negara, dan produk pendaftaran bangunan gedung negara.
f. Pembinaan dan Pengawasan Teknis Keseluruhan isi peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini sebenarnya dapat diperoleh di Kantor Kementerian PU di Jalan Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atau bila tidak sempat, peraturan beserta lampirannya setebal kurang lebih 180 halaman ini dapat di download di internet.