Properti Asing & Kedaulatan Negara
- Kategori Induk: LIFESTYLE & LEISURE
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Senin, 17 Mei 2010 16:30
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 2285
- 17 Mei
Tony juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar tidak mengancam kedaulatan negara, -pesyaratan kepemilikan asing diperketat. “Misalnya, hanya dibolehkan untuk memiliki sektor properti primer, harga bangunan minimal Rp 500 juta dan ketika masa izinnya sudah habis harus menjual bangunan kepada lokal. Selain itu dalam satu kawasan pembangunan, asing hanya boleh mempunyai kepemilikan 41%. Kebijakan-kebijakan ini cukup bisa menjamin kedaulatan negara,” tuturnya. (Simon)