JELI MEMILIH STATUS TANAH
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Rabu, 01 April 2009 22:38
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 2612
- 01 Apr
Untuk memenuhi ketentuan yang mengatur bahwa pengembang sebagai badan hukum hanya boleh memiliki tanah dengan status Hak Guna Bangunan atau hak pakai, maka developer harus melakukan pemindahan hak dari para pemilik sebelumnya. Setelah pemindahan hak tersebut, baru Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan HGB atas nama pengembang. HGB atas nama pengembang ini lazimnya disebut HGB Induk.
Setelah diterbitkannya HGB induk, maka pengembang wajib melakukan pemecahan HGB Induk menjadi HGB per kavling yang nantinya akan diatasnamakan kepada masing-masing pembeli di setiap kavling. Jadi, lazimnya Anda akan menerima sertifikat HGB dari pengembang.
Apabila ada pengembang yang menjanjikan sertifikat Hak Milik kepada konsumen/ pembeli, hal tersebut tidak menjadi masalah. Dalam hal ini kewajiban pengembang tidak hanya melakukan pemecahan sertifikat induk dan balik nama. Akan tetapi pengembang masih mempunyai kewajiban untuk meningkatkan hak sertifikat HGB pecahan menjadi sertifikat Hak Milik atas nama Anda sebagai pembeli kavling yang bersangkutan.
Nah, pilihan mana yang lebih aman dan menguntungkan; memilih tawaran pengembang yang akan memberikan sertifikat HGB atau hak milik? Tentu saja jawabannya lebih aman dan menguntungkan bila kita dapat langsung menerima sertifikat Hak Milik. Alasannya Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lagi nantinya untuk peningkatan hak. Asalkan dapat dipastikan pengembang dapat memenuhi janjinya dan sudah ditetapkan dengan jelas jangka waktu pengembang menyelesaikan semua prosesnya.
Bagaimanapun sekali lagi itu semua berpulang kepada Anda, lihat langkah tepat untuk memastikan status kepemilikan tanah dan bangunan anda baru kemudian tentukan keputusan penting dalam membeli tanah dan bangunan yang anda idam-idamkan. Pendeknya, anda harus jeli menentukan mana yang aman dan menguntungkan dalam mengambil keputusan itu. Apalagi, saat kini harus pintar-pintar mengamati serta melihat kepastian status kepemilikan dari si pengembang tersebut. Sudah siapkah?