Apa Kabar Rumah Murah?
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Jumat, 12 Agustus 2011 17:05
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 2346
- 12 Agu
Sejak dicanangkannya program pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) beberapa waktu lalu, mimpi meraih rumah mungkin akan segera terwujud. Maklum, memiliki rumah dengan penghasilan pas-pasan tentu menjadi harapan seluruh masyarakat. Rumah Murah berbanderol Rp 20 juta hingga Rp 25 juta dan Rumah Sangat Murah seharga Rp 5 juta hingga Rp 10 juta itu, dikhususkan untuk menyerap masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Hingga tahun 2014 mendatang, kabarnya akan dibangun sebanyak 7,5 juta unit rumah yang terdiri atas 2,5 juta unit Rumah Sangat Murah dan 5 juta unit Rumah Murah. Sedangkan, pada tahun ini, akan dibangun sebanyak satu juta unit rumah yang terdiri atas 350 unit Rumah Sangat Murah dan 650 unit Rumah Murah. Menariknya, pembeli Rumah Murah dan Rumah Sangat Murah diberikan keringanan bebas uang muka, bebas pajak dengan suku bunga per tahun sekitar 5-6,42 persen. Sedangkan untuk membantu pembiayaan perumahan, Kemenpera menggunakan Fasilititas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan porsi 80 hingga 95 persen. “Sehingga, masyarakat hanya mengangsur cicilan KPR per bulan sekitar Rp 160.000 sampai Rp 220.000 saja,” kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa kala itu.
Pengadaan Lahan
Lantas, bagaimana soal penyediaan lahannya untuk lokasi pembangunan rumah murah tersebut?. Karena, baru ada sekitar 40 ribu yang siap menjadi lahan baru padahal targetnya bisa mencapai 110 ribu. Memang, kalau ditilik, harga tanah yang tinggi menjadi penyebabnya. Apalagi pada daerah-daerah tertentu dimana pemerintah daerahnya masih mengalami kesulitan untuk menyediakan lahan bagi program rumah murah tersebut. Muhidin, Wakil Ketua Komisi V DPR RI mengatakan persoalan lahan sejatinya harus diselesaikan lebih dahulu sebelum melaksanakan program rumah murah. “Kalau program berjalan apakah Pemda bersedia membantu persoalan tanah? Apalagi di kota. Makanya selesaikan dulu soal tanah ini,” tutur Muhidin. Berangkat dari soal pengadaan lahan ini, Kemenpera kabarnya telah menerima berita baik dari 50 Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Karena, mereka telah menyatakan siap menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan rumah murah bagi masyarakat. Dukungan Pemda tentu akan mempercepat pelaksanaan program rumah murah dan rumah sangat murah. Banyak Pemda yang telah melakukan penyediaan bank tanah serta konsolidasi lahan untuk lokasi pembangunan perumahan dan perencanaan kota ke depan. Lahan-lahan yang dibebaskan, kata Suharso dibeli Pemda dengan harga yang cukup murah . Dan, Pemda menggandeng sejumlah pengembang perumahan yang ada di daerah, untuk melakukan kerjasama
dalam proses pembangunan perumahan. “Banyak Pemda yang telah membebaskan lahan dan menyediakan sendiri lahanlahan yang masih ada untuk perumahan PNS di daerahnya masing-masing,” terangnya.
Sasaran Program]
Pertanyaannya, siapa sesungguhnya sasaran dari program rumah tersebut?. Kalau masyarakat berpenghasilan rendah, bagaimana dengan pembangunannya, pemeliharaannya serta pengendaliannya?. “Penyediaan rumah murah itu tidak hanya pada masalah lahan atau tanah dan bangunan, tapi juga infrastrukturnya,” tukas Hari Ganie, Ketua Bidang Perkotaan dan Pemukiman Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP). Pendapat yang sama juga dikemukakan Bernardus R Djonoputro. Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) ini mempertanyakan konsep murah yang dipakai. “Jangan sampai konsepnya murah, namun menjadi mahal karena aksesnya sulit. Atau murah bangunannya namun menjadi mahal karena tidak sehat. Dan tentu ini menjadi tidak murah lagi,” ujar Bernard. Selain itu, kebijakan rumah murah untuk kawasan perkotaan selayaknya harus diikuti kebijakan pada tataran operasional penghapusan pajak kepemilikan rumah bagi MBR, serta berbagai insentif bagi pembangunan perumahan yang dijalankan secara konsisten. “Mengatasi masalah perumahan harus melibatkan semua institusi terkait, bukan hanya institusi yang bergerak di bidang perumahan dan permukiman, melainkan juga penataan ruang, perizinan, perpajakan, energi, dan persampahan,” terang Hari. Jadi, kita tunggu saja apakah rumah murah dapat terserap oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau jangan-jangan hanya menjadi pepesan kosong.
Beberapa Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah
• KPR dengan tingkat suku bunga sebesar 5 - 6,42 persen yang tetap selama masa pinjaman 15 tahun.
• Komponen tanah disediakan oleh pemerintah.
• Komponen prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dibantu oleh APBN. Dengan kebijakan tersebut angsuran rumah berkisar antara Rp 160.000 sampai Rp 220.000 per bulan.
• Kemenpera melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLUPPP) menggandeng enam Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayana Perumahan (FLPP) kepada masyarakat di daerah.